Translate

Kamis, 27 September 2012

Community TB Care PD.'Aisyiyah Kab.Kendal

 PELATIHAN KADER TB KOMUNITAS

A.      Tujuan Pelatihan
Tujuan Umum :
Membentuk kader TB komunitas yang terampil dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan TB di masyarakat”

Tujuan Khusus
1.    Peserta memahami tugas dan peran kader TB komunitas
2.    Peserta memahami informasi dasar TB
3.    Peserta mampu mengenali dan menemukan orang yang diduga TB
4.    Peserta terampil  berkomunikasi,  baik komunikasi  interpersonal  maupun kelompok
5.    Peserta mampu melaksanakan pemantauan pengobatan TB
6.    Peserta mampu melaksanakan pembinaan PMO  
7.    Peserta terampil dalam melaksanakan pencatatan dan pelaporan pasien TB

B.      Komponen Pelatihan
1.       Peserta :
Calon kader TB komunitas yang telah dipilih dan memiliki kriteria minimal sebagai berikut :
1) Sehat jasmani dan rohani
2) Mampu berkomunikasi dengan baik
3) Dikenal baik oleh masyarakat
4) Berusia 20 - 60 tahun
5) Mampu membaca dan menulis (disarankan minimum  SLTP/SMP/MIN)
6) Bersedia menjadi Kader TB Komunitas dibuktikan dengan surat kesediaan sebagai Kader TB Komunitas

Peserta pelatihan dipilih melalui proses pertemuan antara pelaksana program/SSR atau Implementing unit, Organisasi (‘Aisyiyah dan LSM SR TB), Pihak kesehatan/Puskemas, Pimpinan daerah/Lurah atau Kepala Desa. Pemilihan peserta dengan cara ini bertujuan agar diperoleh kader TB Komunitas yang benar-benar mampu melaksanakan tugas penanggulangan TB di Komunitas.

2.       Pelatih/Fasilitator
1)      Seseorang yang pernah mengikuti TOT  pelatihan kader TB komunitas atau pernah dilatih DOTS (bersertifikat) atau mengikuti TOT DOTS (Staf SSR/Implementing Unit)
2)      Memiliki kemampuan melatih
3)      Sehat jasmani dan rohani
4)      Mampu berkomunikasi dengan baik

3.       Narasumber
a)      Narasumber teknis : seseorang yang memiliki pengetahuan spesialistik tentang TB (dari kesehatan àPuskesmas/Wasor DinKes)
b)      Narasumber Non-Teknis / organisatoris : Seseorang yang memiliki kemampuan spesifik sesuai dengan permintaan organisasi (‘Aisyiyah atau LSM SR TB)

4.       Penyelenggara Pelatihan
Penyelenggara pelatihan adalah lembaga yang kompeten menyelenggarakan pelatihan atau yang telah memenuhi syarat menyelenggarakan pelatihan. Contoh : SR / SSR Community TB Care, Implementing Unit Community TB Care, atau Lembaga yang diizinkan menyelenggarakan pelatihan.

5.       Materi Pelatihan
1)   Modul Pelatihan Kader TB Komunitas
2)   Panduan Pelaksanaan Pelatihan
3)   CD pendamping (tentang peran organisasi dalam pelaksanaan program TB, dll) untuk pelatihan
4)   Materi Presentasi (Powerpoint)
5)   Materi KIE TB Komunitas (Lembar Balik, Poster, Leaflet, Pedoman PMO, Kartu Games  dll) 
6)   Buku catatan kader (organizer kader)
7)   Format Pencatatan & Pelaporan  (Form A,B, C, D)

Penggunaan materi pelatihan tidak semua digunakan secara bersamaan, adapun beberapa materi dapat digunakan secara bergantian sesuai dengan situasi, misalkan adanya fasilitas laptop, listrik ataupun kemampuan fasilitator.

6.       Panduan Pasca Pelatihan
Merupakan panduan  pembinaan dan praktek pasca pelatihan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pasca pelatihan yang diawasi langsung oleh fasilitator.

7.       Desain Pelatihan
Pelatihan kader TB Komunitas berlangsung selama 18 JPL (jam pelajaran) x 2 tahap pelatihan. Tahap pelatihan dalam kerangka pelatihan ini terdiri dari Pelatihan Tahap I yang berfokus pada penemuan kasus (case finding) dan Tahap II yang berfokus pada penanganan kasus TB (case holding). Satu paket pelatihan ini dilaksanakan dalam rentang  waktu  5 minggu (± 1 bulan). Dalam setiap tahap pelatihan terdiri dari :

1.       Pelatihan di dalam kelas/pengkayaan teori (T)
Merupakan kegiatan pembelajaran di dalam kelas yaitu penyampaian materi pembelajaran oleh fasilitator dan atau narasumber.
2.       Praktek di dalam Kelas (PK)
Merupakan kegiatan praktek di dalam kelas dengan bentuk simulasi, diskusi, bermain peran, curah pendapat atau permainan yang didampingi oleh fasilitator.
3.       Praktek Lapangan (PL)                          
Merupakan kegiatan praktek lapangan pasca pelatihan di dalam kelas. Dalam pelaksanaan praktek lapangan boleh didampingi oleh fasilitator. Lokasi praktek lapangan adalah di kecamatan/lokasi terdekat dengan kediaman dan atau  tempat tugas kader.
Waktu pelatihan disesuaikan dengan struktur pelatihan dan jam pelajaran (jpl) yang telah disusun. 1 jpl sama dengan 45 menit.


b.      Praktek Lapangan  (PL)
Sesi
Materi
Waktu
(jpl)
A
Materi Dasar


1.       Peran masyarakat dalam penanggulangan TB dengan DOTS
0
Sub Total
0
B
Materi Inti


1.     Tugas Kader TB Komunitas
0

2.     Informasi dasar TB
7

3.     Mengenali & menemukan orang yang diduga TB
6

4.     Komunikasi Efektif
10

5.     Pencatatan dan pelaporan suspek TB
6
Sub Total
29
C
Materi Penunjang


1.     Bina Suasana
0

2.     Rencana tindak lanjut
0
Sub Total
0
TOTAL
29